Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Harta Pusaka Tinggi
Disebut juga: pusako tinggi
Harta pusaka tinggi adalah harta turun-temurun dalam masyarakat adat Minangkabau yang diwariskan menurut garis ibu. Harta ini dimiliki bersama oleh kaum, bukan milik pribadi. Pengelolaannya diawasi oleh mamak kepala waris. Pada prinsipnya harta ini tidak boleh dijual kecuali dalam keadaan yang dibenarkan adat.
Contoh
Rumah gadang keluarga itu termasuk harta pusaka tinggi yang dikelola bersama oleh kaum.
Dasar hukum: Hukum adat Minangkabau
Cari artikel tentang Harta Pusaka Tinggi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.