Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Harta Pusaka Tinggi

Disebut juga: pusako tinggi

Harta pusaka tinggi adalah harta turun-temurun dalam masyarakat adat Minangkabau yang diwariskan menurut garis ibu. Harta ini dimiliki bersama oleh kaum, bukan milik pribadi. Pengelolaannya diawasi oleh mamak kepala waris. Pada prinsipnya harta ini tidak boleh dijual kecuali dalam keadaan yang dibenarkan adat.

Contoh

Rumah gadang keluarga itu termasuk harta pusaka tinggi yang dikelola bersama oleh kaum.

Dasar hukum: Hukum adat Minangkabau

Cari artikel tentang Harta Pusaka Tinggi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp