Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Harta Gono-Gini
Disebut juga: harta bersama, gana-gini
Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa harta itu terdaftar. Bila terjadi perceraian, harta bersama pada umumnya dibagi dua sama rata, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain. Harta bawaan, warisan, dan hadiah yang diterima masing-masing tetap menjadi milik pribadi.
Contoh
Rumah yang dibeli dengan cicilan selama menikah dibagi dua setelah suami istri bercerai, meski sertifikatnya atas nama suami.
Dasar hukum: Pasal 35 UU 1/1974; Pasal 97 KHI
Cari artikel tentang Harta Gono-Gini →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.