Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Hak Saisine
Disebut juga: le mort saisit le vif, saisine
Hak saisine adalah prinsip bahwa ahli waris demi hukum langsung memperoleh hak milik atas harta peninggalan pada saat pewaris meninggal. Peralihan ini terjadi tanpa perlu tindakan atau penyerahan khusus. Prinsip ini dianut KUHPerdata. Ahli waris juga demi hukum mengambil alih utang-utang pewaris.
Contoh
Begitu sang ayah wafat, anak-anaknya berdasarkan hak saisine langsung menjadi pemilik rumah warisan.
Dasar hukum: Pasal 833 KUHPerdata
Cari artikel tentang Hak Saisine →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.