Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Golongan Ahli Waris

Disebut juga: golongan I sampai IV

Golongan ahli waris adalah pengelompokan ahli waris menurut KUHPerdata berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris. Golongan I terdiri dari suami atau istri dan anak beserta keturunannya, golongan II orang tua dan saudara, golongan III kakek-nenek dan leluhur, serta golongan IV keluarga sedarah menyamping yang lebih jauh. Golongan yang lebih dekat menutup golongan sesudahnya. Pembagian ini berlaku bagi yang tunduk pada hukum waris perdata barat.

Contoh

Karena almarhum tidak punya istri dan anak, warisan jatuh kepada orang tua dan saudaranya sebagai golongan II.

Dasar hukum: Pasal 852 sampai 861 KUHPerdata

Cari artikel tentang Golongan Ahli Waris →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp