Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Golongan Ahli Waris
Disebut juga: golongan I sampai IV
Golongan ahli waris adalah pengelompokan ahli waris menurut KUHPerdata berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris. Golongan I terdiri dari suami atau istri dan anak beserta keturunannya, golongan II orang tua dan saudara, golongan III kakek-nenek dan leluhur, serta golongan IV keluarga sedarah menyamping yang lebih jauh. Golongan yang lebih dekat menutup golongan sesudahnya. Pembagian ini berlaku bagi yang tunduk pada hukum waris perdata barat.
Contoh
Karena almarhum tidak punya istri dan anak, warisan jatuh kepada orang tua dan saudaranya sebagai golongan II.
Dasar hukum: Pasal 852 sampai 861 KUHPerdata
Cari artikel tentang Golongan Ahli Waris →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.