Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Dzawil Furudh

Disebut juga: ashabul furudh, ahli waris bagian tetap

Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, atau 1/6. Contohnya suami, istri, ibu, ayah dalam keadaan tertentu, dan anak perempuan. Bagian mereka dibagikan lebih dahulu sebelum sisa harta diberikan kepada ashabah. Besarnya bagian bergantung pada siapa saja ahli waris lain yang ada.

Contoh

Istri mendapat 1/8 sebagai dzawil furudh karena almarhum meninggalkan anak.

Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II tentang Kewarisan)

Cari artikel tentang Dzawil Furudh →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp