Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Dispensasi Kawin

Disebut juga: dispensasi nikah

Dispensasi kawin adalah izin dari pengadilan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal menikah, yaitu sembilan belas tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Permohonan diajukan oleh orang tua ke pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung. Hakim wajib mendengar calon mempelai dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Contoh

Orang tua mengajukan dispensasi kawin untuk anaknya yang berusia 17 tahun, tetapi hakim menolak karena alasannya tidak mendesak.

Dasar hukum: Pasal 7 UU 1/1974 jo. UU 16/2019

Cari artikel tentang Dispensasi Kawin →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp