Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Dispensasi Kawin
Disebut juga: dispensasi nikah
Dispensasi kawin adalah izin dari pengadilan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal menikah, yaitu sembilan belas tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Permohonan diajukan oleh orang tua ke pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung. Hakim wajib mendengar calon mempelai dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Contoh
Orang tua mengajukan dispensasi kawin untuk anaknya yang berusia 17 tahun, tetapi hakim menolak karena alasannya tidak mendesak.
Dasar hukum: Pasal 7 UU 1/1974 jo. UU 16/2019
Cari artikel tentang Dispensasi Kawin →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.