Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Cerai Gugat

Disebut juga: gugatan cerai istri

Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Alasan yang dapat diajukan antara lain perselisihan terus-menerus, suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, kekerasan dalam rumah tangga, atau suami melanggar taklik talak. Bagi non-Muslim, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri.

Contoh

Istri yang ditinggal suami tanpa kabar selama tiga tahun mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama.

Dasar hukum: UU 7/1989 tentang Peradilan Agama; KHI

Cari artikel tentang Cerai Gugat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp