Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Cerai Gugat
Disebut juga: gugatan cerai istri
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Alasan yang dapat diajukan antara lain perselisihan terus-menerus, suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, kekerasan dalam rumah tangga, atau suami melanggar taklik talak. Bagi non-Muslim, gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri.
Contoh
Istri yang ditinggal suami tanpa kabar selama tiga tahun mengajukan cerai gugat ke pengadilan agama.
Dasar hukum: UU 7/1989 tentang Peradilan Agama; KHI
Cari artikel tentang Cerai Gugat →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.