Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Batas Usia Perkawinan

Disebut juga: usia minimal menikah, umur nikah

Batas usia perkawinan adalah umur minimal seseorang yang diizinkan menikah menurut undang-undang. Sejak perubahan tahun 2019, batas usianya 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batas usia perempuan adalah 16 tahun. Penyimpangan hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari pengadilan karena alasan sangat mendesak.

Contoh

KUA menolak mendaftarkan pernikahan karena calon mempelai perempuan baru berusia 17 tahun.

Dasar hukum: Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2019

Cari artikel tentang Batas Usia Perkawinan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp