Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Ashabah

Disebut juga: asabah, ahli waris sisa

Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dibagikan. Jika tidak ada ahli waris lain yang bagiannya tetap, ashabah dapat menerima seluruh harta. Sebaliknya, jika harta sudah habis dibagi, ashabah bisa tidak memperoleh apa-apa. Contoh ashabah yang umum adalah anak laki-laki.

Contoh

Setelah istri dan ibu almarhum menerima bagiannya, sisa harta diberikan kepada anak laki-laki sebagai ashabah.

Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II tentang Kewarisan)

Cari artikel tentang Ashabah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp