Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Alasan Perceraian
Disebut juga: dasar perceraian
Alasan perceraian adalah sebab-sebab yang dibenarkan hukum untuk mengajukan perceraian ke pengadilan. Contohnya zina, meninggalkan pasangan dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah, dihukum penjara lima tahun atau lebih, kekejaman, cacat yang menghalangi kewajiban, serta perselisihan terus-menerus. KHI menambahkan alasan pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menimbulkan ketidakrukunan. Perceraian hanya dikabulkan jika alasan itu terbukti.
Contoh
Istri mengajukan cerai dengan alasan perselisihan terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.
Dasar hukum: Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974; Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975; Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Alasan Perceraian →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.