Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Anak Luar Kawin

Disebut juga: anak di luar nikah

Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat perkawinan sah dengan ayah biologis anak tersebut. Menurut Undang-Undang Perkawinan, anak ini memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, anak juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, misalnya tes DNA.

Contoh

Seorang ibu menggugat pengakuan ayah biologis anaknya dengan bukti tes DNA agar anak mendapat nafkah.

Dasar hukum: Pasal 43 UU 1/1974 jo. Putusan MK 46/PUU-VIII/2010

Cari artikel tentang Anak Luar Kawin →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp