Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Anak Luar Kawin
Disebut juga: anak di luar nikah
Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat perkawinan sah dengan ayah biologis anak tersebut. Menurut Undang-Undang Perkawinan, anak ini memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, anak juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, misalnya tes DNA.
Contoh
Seorang ibu menggugat pengakuan ayah biologis anaknya dengan bukti tes DNA agar anak mendapat nafkah.
Dasar hukum: Pasal 43 UU 1/1974 jo. Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
Cari artikel tentang Anak Luar Kawin →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.