Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Anak Sah

Disebut juga: anak kandung sah

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. KHI juga memasukkan anak hasil pembuahan suami istri di luar rahim yang dilahirkan oleh istri. Anak sah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Ia berhak atas nafkah, nasab, dan warisan dari kedua orang tuanya.

Contoh

Karena lahir dalam perkawinan yang tercatat, anak itu berstatus anak sah.

Dasar hukum: Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974; Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Anak Sah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp