Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Anak Sah
Disebut juga: anak kandung sah
Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. KHI juga memasukkan anak hasil pembuahan suami istri di luar rahim yang dilahirkan oleh istri. Anak sah memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Ia berhak atas nafkah, nasab, dan warisan dari kedua orang tuanya.
Contoh
Karena lahir dalam perkawinan yang tercatat, anak itu berstatus anak sah.
Dasar hukum: Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974; Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Anak Sah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.