Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Eksploitasi Anak

Disebut juga: eksploitasi ekonomi anak, eksploitasi seksual anak

Eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, baik secara ekonomi maupun seksual. Contohnya mempekerjakan anak sebagai pengemis atau melibatkan anak dalam prostitusi. Perbuatan ini dilarang dan diancam pidana. Pelakunya dapat juga dijerat undang-undang lain seperti UU perdagangan orang.

Contoh

Polisi menangkap pelaku yang memaksa anak-anak mengemis di perempatan atas dugaan eksploitasi anak.

Dasar hukum: Pasal 76I dan 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 35 Tahun 2014

Cari artikel tentang Eksploitasi Anak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp