Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Harta Bawaan

Disebut juga: harta asal, harta pribadi

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan. Harta ini tetap berada di bawah penguasaan pemiliknya selama para pihak tidak menentukan lain. Harta bawaan tidak ikut dibagi sebagai harta bersama saat perceraian. Karena itu, bukti asal-usul harta penting untuk disimpan.

Contoh

Rumah warisan orang tua istri tetap menjadi harta bawaannya dan tidak dibagi saat bercerai.

Dasar hukum: Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Harta Bawaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp