Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Harta Bawaan
Disebut juga: harta asal, harta pribadi
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami atau istri sebelum menikah, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan. Harta ini tetap berada di bawah penguasaan pemiliknya selama para pihak tidak menentukan lain. Harta bawaan tidak ikut dibagi sebagai harta bersama saat perceraian. Karena itu, bukti asal-usul harta penting untuk disimpan.
Contoh
Rumah warisan orang tua istri tetap menjadi harta bawaannya dan tidak dibagi saat bercerai.
Dasar hukum: Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Harta Bawaan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.