Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kafa'ah

Disebut juga: sekufu, kesetaraan calon pasangan

Kafa'ah adalah kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan istri. Menurut KHI, ukuran kafa'ah adalah kesamaan agama. Perbedaan status sosial atau kekayaan tidak dapat dijadikan alasan pencegahan perkawinan. Prinsip ini dimaksudkan agar rumah tangga berjalan harmonis.

Contoh

Orang tua tidak dapat mencegah perkawinan dengan alasan tidak kafa'ah hanya karena calon menantunya miskin.

Dasar hukum: Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Kafa'ah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp