Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kafa'ah
Disebut juga: sekufu, kesetaraan calon pasangan
Kafa'ah adalah kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan istri. Menurut KHI, ukuran kafa'ah adalah kesamaan agama. Perbedaan status sosial atau kekayaan tidak dapat dijadikan alasan pencegahan perkawinan. Prinsip ini dimaksudkan agar rumah tangga berjalan harmonis.
Contoh
Orang tua tidak dapat mencegah perkawinan dengan alasan tidak kafa'ah hanya karena calon menantunya miskin.
Dasar hukum: Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Kafa'ah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.