Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kawin Hamil
Disebut juga: nikah hamil, menikahi wanita hamil
Kawin hamil adalah perkawinan dengan wanita yang sedang hamil di luar nikah. Menurut KHI, wanita tersebut dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak. Perkawinan itu tidak perlu diulang setelah anak lahir. Ketentuan ini berbeda dengan pendapat sebagian mazhab fikih.
Contoh
KUA menikahkan pasangan itu meski sang perempuan sedang hamil karena calon suaminya adalah ayah biologis anak tersebut.
Dasar hukum: Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Kawin Hamil →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.