Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kawin Jujur
Disebut juga: jujuran, sinamot
Kawin jujur adalah bentuk perkawinan adat dalam masyarakat patrilineal ketika pihak laki-laki memberikan barang atau uang jujur kepada pihak perempuan. Dengan pemberian itu, istri dilepaskan dari kerabatnya dan masuk ke kerabat suami. Anak-anak yang lahir menjadi bagian dari kerabat ayah. Bentuk ini dikenal antara lain di Batak dan Lampung.
Contoh
Dalam kawin jujur adat Batak, keluarga pria menyerahkan sinamot kepada keluarga perempuan.
Dasar hukum: Hukum adat
Cari artikel tentang Kawin Jujur →
Istilah terkait
- Kartu Identitas Anak
- Kartu Keluarga
- Kawin Hamil
- Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Kekuasaan Orang Tua
- Kepentingan Terbaik bagi Anak
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.