Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kalalah

Disebut juga: pewaris tanpa ayah dan anak

Kalalah adalah keadaan seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak. Dalam keadaan ini, saudara-saudara pewaris dapat tampil sebagai ahli waris. Ketentuannya disebut dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa. Bagian saudara seibu dan saudara sekandung atau seayah diatur berbeda.

Contoh

Karena almarhum meninggal secara kalalah, warisannya jatuh kepada saudara-saudaranya.

Dasar hukum: Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 12 dan 176; Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Kalalah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp