Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Fiktif Positif
Disebut juga: keputusan fiktif positif
Fiktif positif adalah prinsip bahwa permohonan warga kepada badan atau pejabat pemerintahan dianggap dikabulkan secara hukum apabila pejabat tersebut tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan tindakan dalam batas waktu yang ditentukan. Prinsip ini mendorong pelayanan yang cepat. Pengaturan mekanismenya telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Contoh
Permohonan izin yang tidak dijawab dinas sampai batas waktu layanan dianggap dikabulkan.
Dasar hukum: Pasal 53 UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023
Cari artikel tentang Fiktif Positif →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Diskresi
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Sengketa Informasi Publik
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.