Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Fiktif Positif

Disebut juga: keputusan fiktif positif

Fiktif positif adalah prinsip bahwa permohonan warga kepada badan atau pejabat pemerintahan dianggap dikabulkan secara hukum apabila pejabat tersebut tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan tindakan dalam batas waktu yang ditentukan. Prinsip ini mendorong pelayanan yang cepat. Pengaturan mekanismenya telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Contoh

Permohonan izin yang tidak dijawab dinas sampai batas waktu layanan dianggap dikabulkan.

Dasar hukum: Pasal 53 UU 30/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023

Cari artikel tentang Fiktif Positif →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp