Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Informasi yang Dikecualikan
Disebut juga: informasi rahasia, informasi tertutup
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon karena dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi undang-undang. Contohnya informasi yang menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi. Pengecualian harus bersifat ketat, terbatas, dan melalui uji konsekuensi.
Contoh
Badan publik menolak membuka rekam medis pasien karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Dasar hukum: Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Cari artikel tentang Informasi yang Dikecualikan →
Istilah terkait
- Fiktif Positif
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Hukuman Disiplin PNS
- Inkonstitusional Bersyarat
- Intervensi dalam Sengketa TUN
- Keputusan Tata Usaha Negara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.