Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Inkonstitusional Bersyarat

Disebut juga: conditionally unconstitutional

Inkonstitusional bersyarat adalah model putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai atau dipenuhi syarat tertentu. Model ini juga dipakai untuk memberi waktu kepada pembentuk undang-undang memperbaiki undang-undang yang cacat. Bila perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat, norma tersebut menjadi inkonstitusional permanen.

Contoh

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun untuk diperbaiki.

Dasar hukum: Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

Cari artikel tentang Inkonstitusional Bersyarat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp