Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Inkonstitusional Bersyarat
Disebut juga: conditionally unconstitutional
Inkonstitusional bersyarat adalah model putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai atau dipenuhi syarat tertentu. Model ini juga dipakai untuk memberi waktu kepada pembentuk undang-undang memperbaiki undang-undang yang cacat. Bila perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat, norma tersebut menjadi inkonstitusional permanen.
Contoh
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu dua tahun untuk diperbaiki.
Dasar hukum: Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
Cari artikel tentang Inkonstitusional Bersyarat →
Istilah terkait
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Hukuman Disiplin PNS
- Informasi yang Dikecualikan
- Intervensi dalam Sengketa TUN
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Komisi Informasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.