Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Disebut juga: tata urutan peraturan, stufenbau

Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan jenis peraturan berdasarkan kekuatan hukumnya. Urutannya adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Contoh

Peraturan bupati yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dapat dibatalkan karena melanggar hierarki peraturan.

Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Cari artikel tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp