Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Dismissal Proses

Disebut juga: rapat permusyawaratan, dismissal process

Dismissal proses adalah penelitian awal oleh Ketua PTUN terhadap gugatan sebelum diperiksa hakim. Ketua dapat menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar, misalnya karena bukan wewenang PTUN atau sudah lewat waktu. Penggugat yang keberatan dapat mengajukan perlawanan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

Contoh

Gugatan atas surat perjanjian sewa dengan pemda dinyatakan tidak diterima dalam dismissal proses karena bukan keputusan TUN.

Dasar hukum: Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Cari artikel tentang Dismissal Proses →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp