Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Desentralisasi
Disebut juga: decentralization
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Dengan desentralisasi, daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan yang diserahkan, termasuk pendanaannya. Desentralisasi menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia.
Contoh
Urusan pengelolaan pasar tradisional diserahkan kepada pemerintah kota sebagai bentuk desentralisasi.
Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Cari artikel tentang Desentralisasi →
Istilah terkait
- Calon Perseorangan
- Dekonsentrasi
- Delegasi
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Diskresi
- Dismissal Proses
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.