Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Delegasi
Disebut juga: pelimpahan wewenang delegatif, delegatie
Delegasi adalah pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, disertai beralihnya tanggung jawab dan tanggung gugat. Delegasi harus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Setelah didelegasikan, pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan wewenang itu kecuali ditarik kembali.
Contoh
Menteri melimpahkan kewenangan menerbitkan izin tertentu kepada kepala dinas melalui peraturan menteri, sehingga kepala dinas yang bertanggung jawab.
Dasar hukum: Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Delegasi →
Istilah terkait
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Calon Perseorangan
- Dekonsentrasi
- Desentralisasi
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Diskresi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.