Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Calon Perseorangan
Disebut juga: calon independen, jalur perseorangan
Calon perseorangan adalah pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pilkada tanpa diusung partai politik. Sebagai gantinya, calon harus mengumpulkan dukungan dari sejumlah penduduk yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik. Jumlah minimal dukungan bergantung pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.
Contoh
Seorang tokoh masyarakat mengumpulkan ribuan salinan KTP warga agar bisa mendaftar sebagai calon bupati perseorangan.
Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Cari artikel tentang Calon Perseorangan →
Istilah terkait
- Atribusi
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Dekonsentrasi
- Delegasi
- Desentralisasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.