Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Disebut juga: pejabat TUN, tergugat PTUN
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam sengketa di PTUN, merekalah yang selalu berkedudukan sebagai tergugat. Ukurannya bukan jabatan formal, melainkan fungsi pemerintahan yang dijalankan saat mengeluarkan keputusan.
Contoh
Dalam gugatan atas pencabutan izin usaha, kepala dinas penanaman modal yang menerbitkan surat pencabutan menjadi tergugat.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 8 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Tata Usaha Negara
Cari artikel tentang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara →
Istilah terkait
- Aparatur Sipil Negara
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Atribusi
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Calon Perseorangan
- Dekonsentrasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.