Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

Disebut juga: pejabat TUN, tergugat PTUN

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam sengketa di PTUN, merekalah yang selalu berkedudukan sebagai tergugat. Ukurannya bukan jabatan formal, melainkan fungsi pemerintahan yang dijalankan saat mengeluarkan keputusan.

Contoh

Dalam gugatan atas pencabutan izin usaha, kepala dinas penanaman modal yang menerbitkan surat pencabutan menjadi tergugat.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 8 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Peradilan Tata Usaha Negara

Cari artikel tentang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp