Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Dekonsentrasi
Disebut juga: deconcentration
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal, atau kepada pejabat tertentu. Berbeda dengan desentralisasi, urusan tersebut tetap menjadi milik pusat dan dananya berasal dari APBN. Penerima pelimpahan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Contoh
Gubernur menjalankan program pembinaan dari kementerian dengan dana dekonsentrasi APBN.
Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Cari artikel tentang Dekonsentrasi →
Istilah terkait
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Calon Perseorangan
- Delegasi
- Desentralisasi
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.