Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Atribusi
Disebut juga: wewenang atributif
Atribusi adalah pemberian wewenang kepada badan atau pejabat pemerintahan langsung oleh UUD 1945 atau undang-undang. Wewenang ini bersifat asli dan baru, bukan pelimpahan dari pejabat lain. Tanggung jawab atas penggunaan wewenang atribusi berada pada pejabat yang menerimanya.
Contoh
Wewenang kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah merupakan wewenang atribusi dari undang-undang.
Dasar hukum: Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Atribusi →
Istilah terkait
- Ambang Batas Pencalonan Presiden
- Aparatur Sipil Negara
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Calon Perseorangan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.