Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Atribusi

Disebut juga: wewenang atributif

Atribusi adalah pemberian wewenang kepada badan atau pejabat pemerintahan langsung oleh UUD 1945 atau undang-undang. Wewenang ini bersifat asli dan baru, bukan pelimpahan dari pejabat lain. Tanggung jawab atas penggunaan wewenang atribusi berada pada pejabat yang menerimanya.

Contoh

Wewenang kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah merupakan wewenang atribusi dari undang-undang.

Dasar hukum: Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Atribusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp