Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Ambang Batas Pencalonan Presiden

Disebut juga: presidential threshold, presidential nomination threshold

Ambang batas pencalonan presiden adalah syarat minimal kursi DPR atau suara sah nasional yang harus dimiliki partai atau gabungan partai untuk mengusulkan pasangan calon presiden. UU Pemilu sebelumnya mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Contoh

Setelah putusan MK, partai politik peserta pemilu tidak lagi terhalang ambang batas untuk mengusung calon presiden.

Dasar hukum: Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024

Cari artikel tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp