Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Ambang Batas Parlemen

Disebut juga: parliamentary threshold, PT

Ambang batas parlemen adalah syarat perolehan suara minimal secara nasional agar partai politik dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Dalam UU Pemilu, ambang batas ini ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Partai yang tidak mencapainya tidak mendapat kursi DPR meski memperoleh suara di daerah tertentu.

Contoh

Partai yang hanya memperoleh 3 persen suara nasional tidak mendapatkan kursi di DPR.

Dasar hukum: Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Cari artikel tentang Ambang Batas Parlemen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp