Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Aparatur Sipil Negara
Disebut juga: ASN, civil servant
Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Pengaturannya kini berada dalam UU ASN yang baru tahun 2023.
Contoh
Guru PNS di sekolah negeri dan tenaga kesehatan PPPK di puskesmas sama-sama termasuk ASN.
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Cari artikel tentang Aparatur Sipil Negara →
Istilah terkait
- Ambang Batas Parlemen
- Ambang Batas Pencalonan Presiden
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Atribusi
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.