Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Disebut juga: AUPB

Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang wajib dipedomani pejabat dalam membuat keputusan dan tindakan, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Keputusan yang melanggar AUPB dapat dibatalkan oleh PTUN.

Contoh

Hakim PTUN membatalkan pencabutan izin karena pejabat tidak memberi kesempatan pemilik izin menyampaikan pembelaan.

Dasar hukum: Pasal 10 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp