Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Diskresi
Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Diskresi hanya boleh digunakan pejabat yang berwenang, sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan dan asas pemerintahan yang baik, serta dilakukan dengan iktikad baik.
Contoh
Saat banjir besar, kepala daerah memutuskan memakai gedung sekolah sebagai tempat pengungsian sementara.
Dasar hukum: UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Diskresi →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maladministrasi
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Sengketa Informasi Publik
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.