Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Fiktif Negatif

Disebut juga: keputusan fiktif negatif

Fiktif negatif adalah anggapan bahwa pejabat TUN telah menolak suatu permohonan karena ia diam saja dan tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sikap diam tersebut disamakan dengan keputusan penolakan yang dapat digugat ke PTUN. Konsep ini berasal dari UU Peradilan TUN, kebalikan dari fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Contoh

Permohonan izin yang tidak dijawab dalam batas waktu dianggap ditolak dan pemohon menggugat penolakan itu.

Dasar hukum: Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Cari artikel tentang Fiktif Negatif →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp