Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Komisi Informasi
Disebut juga: KI, Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi ada di tingkat pusat, provinsi, dan bila perlu kabupaten/kota.
Contoh
Warga yang permintaan dokumen anggaran desanya ditolak dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi provinsi.
Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Cari artikel tentang Komisi Informasi →
Istilah terkait
- Inkonstitusional Bersyarat
- Intervensi dalam Sengketa TUN
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Maklumat Pelayanan
- Maladministrasi
- Mandat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.