Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Mandat
Disebut juga: mandaat, atas nama
Mandat adalah pelimpahan wewenang dari pejabat kepada bawahannya, sedangkan tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat. Penerima mandat bertindak atas nama pemberi mandat, biasanya ditandai dengan tulisan a.n. (atas nama) pada surat. Penerima mandat tidak boleh membuat keputusan strategis yang mengubah status hukum atau alokasi anggaran.
Contoh
Sekretaris dinas menandatangani surat 'a.n. Kepala Dinas', sehingga yang bertanggung jawab tetap kepala dinas.
Dasar hukum: Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.