Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Mandat

Disebut juga: mandaat, atas nama

Mandat adalah pelimpahan wewenang dari pejabat kepada bawahannya, sedangkan tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat. Penerima mandat bertindak atas nama pemberi mandat, biasanya ditandai dengan tulisan a.n. (atas nama) pada surat. Penerima mandat tidak boleh membuat keputusan strategis yang mengubah status hukum atau alokasi anggaran.

Contoh

Sekretaris dinas menandatangani surat 'a.n. Kepala Dinas', sehingga yang bertanggung jawab tetap kepala dinas.

Dasar hukum: Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Cari artikel tentang Mandat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp