Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Netralitas ASN
Disebut juga: asas netralitas
Netralitas ASN berarti pegawai ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik mana pun dan bebas dari pengaruh partai politik. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta dilarang mendukung calon dalam pemilu atau pilkada melalui tindakan tertentu. Pelanggaran netralitas dapat dikenai hukuman disiplin.
Contoh
Seorang PNS yang mengunggah ajakan memilih calon bupati di media sosial dapat dilaporkan karena melanggar netralitas ASN.
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Cari artikel tentang Netralitas ASN →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.