Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Partisipasi Bermakna
Disebut juga: meaningful participation, partisipasi publik
Partisipasi bermakna adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan yang meliputi hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. Konsep ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang wajib membuka akses dokumen rancangan kepada publik.
Contoh
Serikat pekerja meminta DPR membuka draf RUU dan menanggapi masukan mereka sebagai wujud partisipasi bermakna.
Dasar hukum: Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022; Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020
Cari artikel tentang Partisipasi Bermakna →
Istilah terkait
- Netralitas ASN
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otonomi Daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pejabat Pemerintahan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.