Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Partisipasi Bermakna

Disebut juga: meaningful participation, partisipasi publik

Partisipasi bermakna adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan yang meliputi hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. Konsep ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang wajib membuka akses dokumen rancangan kepada publik.

Contoh

Serikat pekerja meminta DPR membuka draf RUU dan menanggapi masukan mereka sebagai wujud partisipasi bermakna.

Dasar hukum: Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022; Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020

Cari artikel tentang Partisipasi Bermakna →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp