Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Pejabat Pemerintahan
Disebut juga: pejabat administrasi
Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Merekalah yang berwenang menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi. Setiap keputusan yang dibuat harus berdasarkan wewenang yang sah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Warga yang dirugikan oleh keputusannya dapat menempuh upaya administratif atau gugatan ke PTUN.
Contoh
Seorang camat yang menerbitkan surat keterangan domisili bertindak sebagai pejabat pemerintahan.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Pejabat Pemerintahan →
Istilah terkait
- Otonomi Daerah
- Partisipasi Bermakna
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Pemeriksaan Persiapan
- Pengadilan Tata Usaha Negara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.