Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara

Disebut juga: PTUN

Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa antara warga atau badan hukum dengan badan atau pejabat pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan pemerintahan. Gugatan dapat meminta agar keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.

Contoh

Pengusaha menggugat ke PTUN karena izin usahanya dicabut tanpa alasan yang jelas.

Dasar hukum: UU 5/1986 sebagaimana diubah UU 9/2004 dan UU 51/2009

Cari artikel tentang Pengadilan Tata Usaha Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp