Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Disebut juga: PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat di setiap badan publik yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi. Masyarakat yang ingin meminta informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID. Bila permohonan tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Contoh
Seorang jurnalis mengajukan permohonan salinan kontrak pengadaan kepada PPID dinas pekerjaan umum.
Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Cari artikel tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi →
Istilah terkait
- Partisipasi Bermakna
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pejabat Pemerintahan
- Pemeriksaan Persiapan
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.