Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Peraturan Daerah
Disebut juga: Perda
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Perda dibuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diuji ke Mahkamah Agung.
Contoh
Pemerintah kota dan DPRD menetapkan perda tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan warga memilah sampah.
Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 23 Tahun 2014
Cari artikel tentang Peraturan Daerah →
Istilah terkait
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Penundaan Pelaksanaan Keputusan TUN
- Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah
- Politik Uang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.