Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Politik Uang

Disebut juga: money politics, serangan fajar

Politik uang adalah pemberian atau janji uang maupun materi lain kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu atau pilkada. Perbuatan ini merupakan tindak pidana pemilu yang dapat dijatuhi pidana penjara dan denda. Dalam pilkada, penerima pemberian juga dapat dipidana.

Contoh

Tim sukses yang membagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang hari pemungutan suara dapat dipidana karena politik uang.

Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Cari artikel tentang Politik Uang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp