Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah
Disebut juga: onrechtmatige overheidsdaad, OOD
Perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah adalah tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan warga. Sejak 2019, sengketa jenis ini diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan lagi pengadilan negeri. Penggugat dapat meminta tindakan itu dinyatakan tidak sah dan meminta ganti rugi.
Contoh
Warga menggugat pemkot ke PTUN karena jalan di depan rumahnya digali tanpa dasar hukum hingga usahanya tutup.
Dasar hukum: Perma No. 2 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Cari artikel tentang Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah →
Istilah terkait
- Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Politik Uang
- Program Legislasi Nasional
- Rekomendasi Ombudsman
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.