Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Program Legislasi Nasional

Disebut juga: Prolegnas

Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR, DPD, dan Pemerintah. Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang jangka menengah dan prioritas tahunan. Di tingkat daerah, perencanaan serupa disebut Propemperda.

Contoh

RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas prioritas sehingga dijadwalkan untuk dibahas pada tahun itu.

Dasar hukum: UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Cari artikel tentang Program Legislasi Nasional →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp