Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Penyelenggara Pelayanan Publik

Disebut juga: penyelenggara layanan publik

Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi negara, korporasi, lembaga independen, atau badan hukum lain yang dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Mereka wajib memberikan layanan sesuai standar pelayanan, tidak diskriminatif, dan mengelola pengaduan. Pelanggaran kewajiban ini dapat dilaporkan ke Ombudsman.

Contoh

Rumah sakit umum daerah merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib melayani pasien tanpa diskriminasi.

Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Cari artikel tentang Penyelenggara Pelayanan Publik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp