Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Maladministrasi
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, misalnya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, diskriminasi, atau tidak memberikan pelayanan. Masyarakat yang dirugikan dapat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, yang berwenang memeriksa laporan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Contoh
Warga yang permohonan aktanya ditunda berbulan-bulan tanpa alasan melapor ke Ombudsman.
Dasar hukum: UU 37/2008 tentang Ombudsman RI; UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Cari artikel tentang Maladministrasi →
Istilah terkait
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
- Diskresi
- Fiktif Positif
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Sengketa Informasi Publik
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.