Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Intervensi dalam Sengketa TUN
Disebut juga: pihak ketiga intervensi, tergugat II intervensi
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara TUN yang sedang berjalan karena kepentingannya ikut terpengaruh. Pihak ketiga dapat masuk atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan para pihak maupun hakim. Biasanya pemegang izin yang digugat masuk sebagai tergugat II intervensi untuk mempertahankan izinnya.
Contoh
Perusahaan pemegang izin lingkungan ikut masuk sebagai tergugat II intervensi saat izinnya digugat warga.
Dasar hukum: Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Cari artikel tentang Intervensi dalam Sengketa TUN →
Istilah terkait
- Hukuman Disiplin PNS
- Informasi yang Dikecualikan
- Inkonstitusional Bersyarat
- Keputusan Tata Usaha Negara
- Komisi Informasi
- Maklumat Pelayanan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.