Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Intervensi dalam Sengketa TUN

Disebut juga: pihak ketiga intervensi, tergugat II intervensi

Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam perkara TUN yang sedang berjalan karena kepentingannya ikut terpengaruh. Pihak ketiga dapat masuk atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan para pihak maupun hakim. Biasanya pemegang izin yang digugat masuk sebagai tergugat II intervensi untuk mempertahankan izinnya.

Contoh

Perusahaan pemegang izin lingkungan ikut masuk sebagai tergugat II intervensi saat izinnya digugat warga.

Dasar hukum: Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Cari artikel tentang Intervensi dalam Sengketa TUN →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp