Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Eksepsi

Disebut juga: tangkisan

Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan tergugat atau terdakwa yang tidak menyangkut pokok perkara, melainkan syarat formal gugatan atau dakwaan. Contohnya pengadilan tidak berwenang, gugatan kabur, pihak yang digugat keliru atau kurang, atau perkara sudah pernah diputus. Jika eksepsi dikabulkan, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.

Contoh

Tergugat mengajukan eksepsi bahwa sengketa harus diselesaikan di arbitrase sesuai klausul kontrak.

Dasar hukum: HIR; KUHAP

Cari artikel tentang Eksepsi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp